Kerjasama

Program studi Rekayasa Keselamatan aktif dalam kerjasama.


Kerja Sama ( MoU dan PKS)

Kegiatan kerjasama merupakan bagian dari ketercapaian indikator kinerja utama keenam yang bisa dilakukan oleh program studi dengan mitra. Pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh JTIP dan PSRK didasarkan pada Peraturan Rektor ITK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Panduan Kerjasama ITK terkait aturan pelaksanaan kerjasama dengan antar instansi. Unit yang mengelola kerjasama ini di Kelola langsung oleh bagian Pusat Kerjasama dan Pengabdian kepada Masyarakat yang terdapat di LPPM. Dokumen kerjasama terdiri dari Memorandum of Understanding (MoU), Implementation of Agreement (IoA), dan Memorandum of Agreement (MoA) yang sudah disepakati oleh ITK dengan unit terkait. Berdasarkan data dari Pusat Kerjasama dan Pengabdian kepada masyarakat jumlah kerjasama mitra dengan ITK berjumlah Jumlah dokumen kerjasama yang dimiliki oleh ITK sampai dengan Desember 2022 adalah 287 dengan rincian 101 dokumen Nota Kesepahaman Bersama (MoU), 113 dokumen Perjanjian Kerjasama (MoA), dan 33 dokumen Implementasi Kerjasama (IA). Sebagian besar kerjasama tersebut melibatkan mitra dalam negeri, yakni sebesar 94% dan sisanya, yaitu 6%, adalah kerjasama luar negeri, sedangkan PSRK sendiri memiliki bentuk kerjasama yang sudah terjalin selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Dimana Prodi Rekayasa Keselamatan sudah menjalin Kerjasama baik dibidang pendidikan dalam hal kegiatan praktikum, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat dengan Pemerintah daerah yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Balikpapan serta Balai K3 Samarinda. Sedangkan terdapat inisiasi kerjasama dengan mitra Industri yaitu Perusahaan Kaltim Prima Coal meliputi pendidikan dan penelitian. Serta PSRK juga menjalin penelitian bersama dengan program studi Teknik Kimia UNIPMA.