Pelaksanaan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) dan Perwalian Mahasiswa semester genap 2023/2024

05 Januari 2024 - 12:27 PM

PENGUMUMAN
Nomor : 1220/IT10.A.5/AK.03/2023

 

Memperhatikan Keputusan Rektor ITK Nomor : 4603/IT10/AK.07/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Perubahan Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2023/2024 dan Peraturan Rektor ITK Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik ITK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 

  1. Pelaksanaan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) dan Perwalian Mahasiswa semester genap 2023/2024 dilaksanakan pada tanggal 10-17 Januari 2024;
  2. Mahasiswa dapat melakukan pengisian perencanaan SI Kemahasiswaan (SIKAP) semester genap 2023/2024 melalui sistem gerbang dan memastikan telah divalidasi oleh Dosen Wali sampai tanggal 17 Januari 2024;
  3. Mahasiswa mengisi realisasi SI Kemahasiswaan (SIKAP) semester genap 2023/2024 melalui sistem gerbang dimulai pada tanggal 17 Januari s.d 12 Juni 2024;
  4. Mahasiswa dapat melakukan pengisian FRS setelah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengisi kuisioner IPD-IPM semester gasal 2023/2024, dan mengisi perencanaan SI Kemahasiswaan (SIKAP) semester genap 2023/2024 melalui sistem gerbang dan telah divalidasi oleh Dosen Wali paling lambat 17 Januari 2024;
  5. Perencanaan konversi kegiatan MBKM atau program pertukaran mahasiswa dilakukan bersamaan dengan pengisian rencana studi paling lambat tanggal 17 Januari 2024;
  6. Mahasiswa tidak diperkenankan mengulang matakuliah kurikulum 2015 dengan mata kuliah kurikulum 2020 yang telah lulus dan telah dilakukan ekivalensi ;
  7. Mahasiswa wajib memperhatikan mata kuliah wajib, mata kuliah ekivalensi dan mata kuliah semester sebelumnya yang tidak lulus untuk dapat diulang;
  8. Mahasiswa dapat melihat daftar mata kuliah yang belum diprogram/diambil oleh mahasiswa berdasarkan kurikulum ITK melalui gerbang pada menu Proses -> Formulir Rencana Studi (FRS) -> Tautan -> MK belum diambil;
  9. Mahasiswa wajib memastikan Formulir Rencana Studi (FRS) semester genap 2023/2024 telah disetujui dosen wali;
  10. Mahasiswa wajib melakukan pemutakhiran biodata diri melalui laman gerbang.itk.ac.id pada menu SI Akademik sebelum melakukan perwalian;
  11. Semua kegiatan pendidikan mengacu pada kalender akademik yang telah ditetapkan oleh Rektor;
  12. Jika terdapat kendala dapat menghubungi email akademik@itk.ac.id ataupun no WA Rumpun Akademik dan Kemahasiswaan Pusat 082148296711.

Demikian surat pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas kerjasama dan perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.